8/09/2017


Dalam rangka melaksanakan amanat Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh pasal (5) ayat (5) bahwa, “Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Komisi dibantu oleh Kelompok Kerja”, maka bersama ini KKR Aceh membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Kelompok Kerja (Pokja) KKR Aceh.



0 comments:

Post a Comment