11/24/2014

nasabah. Tinggal gesek dan kita tinggal membayarnya saat tagihan kita terima. Baik tagihan lembaran fisik yang dikirmkan ke rumah ataupun e-statement yang dikirimkan via email.
Kartu kredit semakin populer dengan jumlah pengguna dan nilai transaksi yang selalu meningkat dari tahun ke tahun. 
Terlihat bahwa dari tahun ke tahun jumlah kartu kredit dan nilai transaksi semakin bertambah, karena kemudahan dan promo menggunakan kartu kredit, berdasarkan data, memang membuat ingin berbelanja lebih banyak.

Pada tahun 2015, Bank Indonesia mengeluarkan beberapa peraturan kartu kredit yang patut kita perhatikan:
1. Mulai 1 Januari 2015 seluruh transaksi kartu kredit di Indonesia harus menggunakanPIN 6 (enam) digit berdasarkan Peraturan BI Nomor 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran Nomor 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu untuk transaksi di merchant yang ada dalam negeri. Namun untuk penerbit dari luar negeri dan transaksi di luar negeri tetap menggunakan tanda tangan sebagai verifikasi.

2. Pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi pendapatan:
  • Pendapatan < Rp. 3 juta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit
  • Pendapatan antara Rp. 3 juta – Rp. 10 juta boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 (dua) penerbit, dengan pembatasan total plafon kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya yaitu maksimal 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan.
  • Pendapatan > Rp. 10 juta tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu.
Pembatasan kepemilikan kartu kredit dilakukan sebagai langkah manajemen risiko kredit baik di sisi penerbit kartu kredit maupun pengguna kartu kredit.

3. Bunga kartu kredit. Ada juga peraturan pembatasan bunga kartu kredit, yaitu menjadimaksimal 2,95% per bulan atau sekitar 35,40% per tahun.

4. Debt collector, pihak yang bertugas untuk melakukan penagihan jika sudah lewat tempo, pun tidak luput dari kebijakan baru ini:
  • Pertama, penagihan kartu kredit dengan menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan hanya dapat dilakukan terhadap tagihan kartu kredit yang telah macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan BI yang mengatur mengenai kualitas kredit.
  • Kedua, kualitas pelaksanaan penagihan kartu kredit oleh perusahaan penyedia jasa penagihan harus sama dengan pelaksanaan penagihan kartu kredit yang dilakukan sendiri oleh Penerbit Kartu Kredit.
  • Ketiga, tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Keempat, identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit.

Tata cara debt collector dalam melaksanakan penagihan pun ada aturannya:
  1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
  2. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu; 
  3. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  4. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
  5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
  6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
  7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
  8. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada poin 6 dan 7 di atas hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.

Selain itu, Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa perusahaan jasa penagihan juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK (Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu).

Demikianlah berita dan kabar terkini terkait kartu kredit yang dirangkum dari berbagai sumber yaitu Bank Indonesia dan gambar dari BloombergTV Indonesia.

0 comments:

Post a Comment