7/08/2017




Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, bersamaan dengan ini kami umumkan bahwa dikarenakan jumlah pendaftar calon anggota Panwaslu Kab/Kota Se- Aceh belum memenuhi kuota minimal sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota serta atas pertimbangan geografis Aceh yang luas, penjaringan mutu kualitas

0 comments:

Post a Comment